Sumbardaily.com, Padang – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan paksa operasional lima perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan elevasi tinggi dan diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu bencana di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Tindakan ini dilakukan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup, setelah tim pengawas menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas operasional perusahaan-perusahaan tersebut menyebabkan sedimentasi berat yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.
Akumulasi sedimentasi ini dinilai menjadi salah satu faktor utama pendangkalan sungai, sehingga daya tampung air berkurang dan memicu luapan saat curah hujan tinggi.
Adapun lima perusahaan tambang yang dikenai penghentian paksa operasional meliputi PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.
Pemberhentian dilakukan sebagai langkah awal penegakan hukum untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas sekaligus memastikan proses evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan.
Hasil pengawasan lapangan KLH/BPLH mengungkap serangkaian pelanggaran serius. Sejumlah perusahaan diketahui tidak memiliki sistem drainase yang memadai di area tapak, membuka lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan, serta mengabaikan pengelolaan erosi dan air larian atau run-off.
Bahkan, ditemukan aktivitas pertambangan yang jaraknya kurang dari 500 meter dari kawasan permukiman warga tanpa upaya pengelolaan dampak lingkungan yang semestinya.