berita

Usai Bencana, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang di Sumbar: Demi Keselamatan Warga

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:48 WIB
KLH/BPLH segel sejumlah tambang di Sumbar pascabencana banjir, banjir bandang, hingga longsor melanda wilayah tersebut. (Foto: KLH/BPLH)


Sumbardaily.com, Padang – Penyegelan sejumlah lokasi pertambangan di Sumatera Barat (Sumbar) dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) sebagai respons cepat atas rangkaian banjir dan material longsor yang melanda beberapa wilayah.





Langkah ini, yang dipimpin langsung Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, menjadi tindakan tegas pemerintah untuk memastikan keselamatan publik, menjaga tata kelola air, serta mencegah meluasnya dampak ekologis pascabencana.





Keputusan tersebut diambil setelah tim pengawas KLH/BPLH bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan sejumlah bukaan tambang yang dibiarkan tanpa pengelolaan memadai.





Lahan eksploitasi tersebut tidak direklamasi, tidak memiliki pengawasan air larian, serta berpotensi menimbulkan longsor. Kondisi itu diduga memperburuk aliran lumpur yang menyerbu permukiman di kawasan hilir saat banjir terjadi.





“Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bergerak cepat menindaklanjuti dampak banjir di Sumbar dengan melakukan penyegelan beberapa lokasi pertambangan dan memasang plang pengawasan. Langkah penegakan ini bertujuan menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi, memastikan pemenuhan kewajiban lingkungan, dan melindungi keselamatan warga terdampak,” ujar Hanif dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/12/2025).





Hanif menegaskan bahwa kepatuhan lingkungan merupakan kewajiban yang berimplikasi langsung pada keselamatan masyarakat. “Ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini menyangkut keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” katanya.





Menurutnya, penyisiran lapangan menemukan sejumlah bukaan tambang yang belum dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Tim pengawas juga meminta keterangan resmi perusahaan, meneliti kelengkapan AMDAL atau izin lingkungan, dan melakukan asesmen teknis terhadap sistem pengendalian erosi, drainase, serta reklamasi pasca-tambang di sejumlah lokasi.


Halaman:

Tags

Terkini