Hanif menekankan bahwa penyegelan bersifat sementara dan dapat dicabut apabila perusahaan mampu membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan serta menghadirkan rencana perbaikan yang jelas. Ia memastikan proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai rangkaian penegakan hukum lingkungan untuk mencegah risiko bencana berulang.
Selain penyegelan, KLH/BPLH juga menginstruksikan pemasangan plang pengawasan publik agar masyarakat mengetahui status lokasi serta langkah pemerintah dalam memastikan keselamatan daerah. “Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujarnya.
Pemeriksaan lanjutan akan mencakup evaluasi teknis terhadap pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi dokumen reklamasi. Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun teknis, KLH/BPLH akan mengajukan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hanif juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memperkuat koordinasi dalam pemulihan lingkungan. Upaya bersama diperlukan dalam membersihkan material yang menghambat aliran sungai dan menata kembali kawasan rawan banjir. “Pengawasan berkelanjutan sangat penting untuk memastikan praktik pertambangan tidak mengorbankan kawasan lindung, tata air, dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penutupan lokasi tambang, tetapi panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman. KLH/BPLH juga akan mempublikasikan secara berkala hasil pemeriksaan dan langkah lanjutan agar proses pemulihan berlangsung transparan dan akuntabel. (red)