Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam selama 14 hari menyusul cuaca ekstrem yang memicu kerusakan luas di berbagai wilayah kota.
Penetapan status tersebut dikeluarkan setelah intensitas hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir menyebabkan banjir, longsor, dan serangkaian gangguan infrastruktur.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Hendri Zulviton, menyampaikan bahwa keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 795. Status Tanggap Darurat mulai diberlakukan sejak 25 November hingga 8 Desember 2025.
“Bapak Wali Kota sudah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam,” ujar Hendri, dikutip Kamis (27/11/2025).
Kerusakan Meluas di Berbagai Kecamatan
Berdasarkan hasil kaji cepat BPBD Padang, cuaca ekstrem selama beberapa hari terakhir telah menyebabkan kerusakan di sebelas kecamatan.
Tercatat 13 titik mengalami pohon tumbang, enam lokasi terdampak longsor, serta banjir di 18 titik. Selain itu, banjir bandang juga terjadi pada satu lokasi yang memperparah kondisi lapangan.
Dampak terhadap permukiman warga juga cukup signifikan. Dua rumah dinyatakan rusak berat, sementara 61 unit mengalami kerusakan sedang dan 17 lainnya rusak ringan. Sebuah musala di kawasan Pauh Lambung Bukit turut mengalami kerusakan berat.