Sumbardaily.com, Pesisir Selatan – Seorang kakek berusia 56 tahun berinisial A alias Jon diduga mencabuli anak di bawah umur dengan modus memancing para korban menggunakan iming-iming uang jajan.
Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai petani di Pulau Makan, Kenagarian Tluk Amplu Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, ditangkap Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Kamis (20/11/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/141/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/62/XI/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 20 November 2025.
Polisi menyebut telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk mengamankan terduga pelaku guna kepentingan penyidikan.
A diduga kuat melakukan tindakan cabul terhadap anak berinisial GZ serta dua anak lainnya yang berada di rumahnya saat kejadian. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, tiga anak—AR, GZ, dan seorang anak lain berinisial I—mendatangi rumah A. Anak I kemudian meminta uang jajan kepada pelaku.
Menurut keterangan awal, A menjanjikan akan memberi uang jajan kepada ketiganya, namun dengan syarat mereka masuk ke kamar. Terduga pelaku kemudian menggendong ketiga anak ke dalam kamar tidurnya.