Kakek di Pesisir Selatan Tega Cabuli Anak, Modus Iming-Iming Uang Jajan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 22 November 2025 | 00:07 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Foto: Freepik)
Ilustrasi Pencabulan (Foto: Freepik)



Setelah menidurkan mereka di atas kasur, A diduga melakukan tindakan cabul terhadap AR dan GZ. Pelaku juga mengancam agar para korban tidak berteriak dengan mengatakan bahwa mereka akan dipukul jika terdengar oleh orang lain.





Usai melakukan aksinya, A memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada masing-masing anak. Ia meminta mereka tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, dengan ancaman tidak akan diberi uang lagi apabila berbicara kepada orang lain.





Korban yang ketakutan kemudian meninggalkan rumah pelaku dan memberi tahu keluarga.





Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan A untuk proses hukum lebih lanjut.





“Terduga pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya dikutil Jumat (21/11/2025).





Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.





Selain melakukan penangkapan, Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan juga menyita barang bukti serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat rangkaian peristiwa.





Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pendalaman keterangan para korban dan saksi lain yang mengetahui kejadian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X