berita

Sopir Diduga Gelapkan CPO Rp300 Juta, Ditangkap Polisi di SPBU Bawan Agam

Jumat, 21 November 2025 | 15:06 WIB
Ilustrasi Penangkapan Pelaku Kriminal (Foto: Freepik)



Namun, bukannya menuju ke lokasi tujuan, ZA diduga mengalihkan sebagian muatan dan menjualnya secara ilegal kepada seseorang di kawasan Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Kamis (6/2/2025) lalu.





Tindakan ZA terungkap setelah kendaraan tangki yang ia bawa ditemukan dalam keadaan kosong.





Truk tersebut terparkir di pinggir ruas Jalan Raya Air Haji-Muko muko, tepatnya di Nagari Lalang Panjang, Kecamatan Airpura. Temuan itu diketahui korban, yaitu Robi Juniardi (35), pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.





Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta. Setelah melalui penyelidikan, kepolisian akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan.





Dalam proses penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil tangki CPO merek Hino warna hijau berpelat BA-9392-BU, satu unit telepon seluler (ponsel) Vivo Y04s beserta kartu SIM, sepasang pakaian berupa kaus biru dan celana jeans hitam, serta tiga pasang sepatu Airwalk.





ZA diketahui berusia 41 tahun, berasal dari Lubuk Larangan, Jorong Pasar Bawah, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Berdasarkan identitas yang tercatat, ia bekerja sebagai buruh tani dan sopir angkutan perkebunan.





Saat ini, pelaku telah dibawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.





Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan penadah minyak sawit ilegal di wilayah Pesisir Selatan.

Halaman:

Tags

Terkini