berita

Aksi Duo Curanmor di Payakumbuh: Satu Pelaku Diringkus, Satu Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 09:11 WIB
Pelaku curanmor berisial Z diringkus Satreskrim Polres Payakumbuh. (Foto: Polres Payakumbuh)


Sumbardaily.com, Payakumbuh – Seorang pria berinisial Z (40), warga Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Payakumbuh.





Pelaku Z tidak beraksi sendirian. Ia dibantu seorang rekannya berinisial EB, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari pengejaran petugas.





Keduanya diduga mencuri sepeda motor di gudang Dinas Perikanan Kota Payakumbuh, Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Februari 2025 lalu.





Aksi mereka terungkap setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan mendalam dan menangkap Z di wilayah hukum Polsek Harau, Polres Lima Puluh Kota, pada Jumat (17/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.





Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, satu orang pelaku berinisial Z sudah kami amankan setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Harau Polres 50 Kota,” ujar Andrio, dikutip Sabtu (18/10/2025).





Menurut Andrio, dari hasil pemeriksaan, Z mengaku melakukan pencurian bersama EB yang kini masih diburu. “Satu pelaku lain, inisial EB, telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.





Lebih lanjut, penyidik menemukan fakta menarik terkait barang bukti sepeda motor hasil curian. Setelah dilakukan penelusuran, kendaraan tersebut ternyata sudah lebih dulu diamankan sebagai barang bukti di Kejaksaan Negeri Payakumbuh.


Halaman:

Tags

Terkini