Hal itu disebabkan motor curian itu sempat terjaring dalam operasi penertiban balap liar yang digelar Tim KRYD Polres Payakumbuh pada Mei lalu.
“Kami telah melakukan pengecekan silang dengan unit tilang Satlantas Polres Payakumbuh. Kami pastikan barang bukti tersebut kini berada di tempat yang semestinya,” ungkap Andrio.
Penangkapan Z sekaligus menjadi pengungkapan kedua kasus curanmor berturut-turut yang berhasil dituntaskan oleh jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh. Andrio menyebut, hal ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk menekan angka kejahatan, terutama curanmor, di wilayah Payakumbuh,” tegasnya.
Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap EB. Sementara itu, tersangka Z telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (fru)