berita

Belasan Lapak PKL Ditertibkan Satpol PP Padang, Melanggar Aturan Fasum

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 20:07 WIB
Satpol PP Padang tertibkan belasan PKL yang melanggar aturan fasum dan fasos, Sabtu pagi (23/8/2025). (Foto: Satpol PP Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) pada Sabtu (23/8/2025) pagi.





Langkah ini diambil setelah adanya laporan warga terkait masih maraknya aktivitas pedagang yang menggunakan trotoar maupun badan jalan sebagai tempat berjualan.





Patroli dan pengawasan tersebut melibatkan unsur gabungan, mulai dari Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) hingga BKO Kecamatan.





Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang menjadi lokasi PKL, di antaranya Jalan Air Tawar Barat, Jalan Chendrasih Kecamatan Padang Utara, hingga Jalan Jhoni Anwar Kecamatan Nanggalo.





Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa keberadaan pedagang di area publik telah melanggar aturan daerah.





"Berjualan di atas trotoar dan badan jalan dilarang sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," ujarnya.





Dalam operasi kali ini, Satpol PP menertibkan belasan lapak PKL. Sebagian pedagang diketahui telah menerima peringatan sebelumnya dari pihak kecamatan dan kelurahan, baik secara lisan maupun tertulis.


Halaman:

Tags

Terkini