Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan. Bahkan, ada pedagang yang meninggalkan lapaknya begitu saja di lokasi.
“Karena tidak dipatuhi, kami terpaksa mengambil tindakan tegas sekaligus humanis dengan mengamankan lapak-lapak yang ditinggalkan. Seluruh barang bukti sudah kami bawa ke markas Satpol PP untuk diproses lebih lanjut,” kata Eka Putra.
Belasan barang bukti hasil penertiban kini diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. Pemilik lapak yang ditertibkan akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Kami akan memanggil para pedagang tersebut agar hadir dan mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan,” tambah Eka.
Ia juga mengimbau seluruh pedagang di Kota Padang untuk menaati aturan dengan tidak memanfaatkan trotoar maupun jalan umum sebagai lokasi usaha. Hal ini penting demi menjaga ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, serta mengembalikan fungsi fasum dan fasos sebagaimana mestinya.
“Mari kita bersama-sama menciptakan suasana kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Pedagang bisa tetap berjualan, tetapi harus pada tempat yang sesuai aturan sehingga tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas,” ujar Eka.
Penertiban PKL di Kota Padang ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam menegakkan Perda Ketertiban Umum serta menciptakan wajah kota yang lebih rapi. Satpol PP memastikan langkah tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan, terutama di titik-titik rawan pelanggaran. (red)