berita

Cegah Penyakit Masyarakat, Pemko Padang Batasi Jam Operasional Orgen Tunggal

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:53 WIB
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemko Padang dengan Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang, Senin (26/5/2025). (Foto: Dok Kominfo Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah strategis dalam mengatasi penyakit masyarakat melalui penertiban aktivitas orgen tunggal. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari kalangan pengusaha hiburan setempat.





Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang secara resmi menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah daerah yang bertujuan mencegah berbagai aktivitas negatif di tengah masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota pada Senin (26/5/2025).





Koordinator Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang, Nanda Fadly, menegaskan sikap tegas organisasinya dalam mendukung program pemerintah. "Kami menghentikan segala bentuk kegiatan negatif dan berkomitmen menjaga kehormatan Kota Padang," ungkap Nanda Fadly.





Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha hiburan juga mengajukan permohonan kepada pemerintah kota untuk memfasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi anggota asosiasi mereka.





Merespons usulan tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran memberikan tanggapan positif dan menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi yang ditunjukkan para pengusaha hiburan. Pemerintah kota bersedia memberikan fasilitasi yang diperlukan dalam proses pengurusan dokumen usaha.





"Kami mengucapkan terima kasih atas komitmen menjaga kehormatan Kota Padang. Untuk menjaga visi pembangunan kota yang berdasarkan nilai budaya, maka aktivitas hiburan orgen tunggal dibatasi maksimal hingga pukul 12 malam," jelas Fadly Amran.





Ia memperjelas bahwa pemerintah kota tidak bermaksud melarang total kegiatan hiburan masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan.


Halaman:

Tags

Terkini