"Aktivitas hiburan masih diperbolehkan dengan syarat harus teratur dan sesuai dengan norma yang berlaku. Tujuannya agar masyarakat tetap dapat menikmati hiburan tanpa mengganggu ketertiban umum. Kami akan menyiapkan Peraturan Wali Kota khusus mengenai hal ini," tegas Fadly Amran.
Dukungan terhadap kebijakan penertiban aktivitas orgen tunggal juga datang dari tokoh masyarakat. Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar), Fauzi Bahar, memberikan apresiasi terhadap pembatasan waktu hiburan sebagai upaya preventif mencegah munculnya kegiatan negatif.
"Para pelaku usaha hiburan merupakan bagian integral dari masyarakat kita. Ke depannya, kami akan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas sehingga kebijakan ini dapat menjadi model bagi daerah lain," kata Fauzi Bahar.
Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi pemerintah kota. Di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Yosefriawan.
Turut hadir pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Swesti Fanloni, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tarmizi Ismail, Kepala Dinas Perhubungan Ances Kurniawan, serta Kabag Tata Pemerintahan Eka Putra Buhari.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan hiburan masyarakat dengan menjaga ketertiban dan nilai-nilai budaya yang menjadi identitas Kota Padang. Pemerintah kota akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. (red)