Sumbardaily.com, Kepulauan Mentawai - Kepolisian Sektor (Polsek) Siberut mengungkap kasus peredaran narkotika di lingkungan pendidikan dengan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering.
Tersangka berinisial DYS (18) diamankan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari pihak SMAN 1 Siberut Barat Daya mengenai dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang siswa.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan SMAN 1 Siberut Barat Daya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering dengan berat 1,28 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo A15, dan satu paket kertas vapor.
"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari pihak sekolah tentang kemungkinan kepemilikan narkotika oleh salah seorang siswa. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti berupa ganja kering pada tersangka," ungkap Kapolsek Siberut, AKP Yahya NS, Rabu (7/5/2025).
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa DYS mendapatkan ganja kering tersebut dari temannya yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa rekan tersangka berhasil melarikan diri ketika petugas melakukan operasi penangkapan.