Tim penyidik Polres Pariaman telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk sisa-sisa obat perangsang yang digunakan untuk aborsi dan lokasi penguburan janin di halaman rumah tersangka Y.
Polisi juga mengecek riwayat komunikasi elektronik kedua tersangka untuk melacak pembelian obat perangsang secara online.
"Kami terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memastikan proses hukum berjalan dengan benar," kata Iptu Rio.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian mengingat maraknya praktik aborsi ilegal di kalangan remaja.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya remaja, untuk lebih berhati-hati dalam pergaulan dan memahami risiko serta konsekuensi hukum dari tindakan aborsi ilegal," katanya.
Polres Pariaman juga mengajak orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama yang sedang menempuh pendidikan jauh dari rumah.
"Komunikasi yang baik dalam keluarga adalah salah satu cara untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa mendatang," katanya.