berita

Diduga Lakukan Aborsi, Sepasang Kekasih di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Senin, 14 April 2025 | 09:29 WIB
Polisi menangkap pasangan kekasih yang diduga melakukan tindakan aborsi di Padang Pariaman. (Polres Pariaman)



"Setelah tersangka L meminum obat tersebut, janin yang berada dalam kandungannya keluar dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Kemudian tersangka Yusuf mengambil janin tersebut dan langsung menguburkannya di halaman rumah orang tuanya," terang Kasat Reskrim.





Berdasarkan keterangan penyidik, kedua tersangka melakukan tindakan tersebut karena merasa belum siap memiliki anak dan masih berstatus sebagai mahasiswa.





"Keduanya juga mengaku takut perbuatan mereka diketahui oleh keluarga dan masyarakat sekitar," kata Rio.





Polres Pariaman, kata Rio, kini fokus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menyelidiki dari mana dan bagaimana tersangka mendapatkan obat perangsang yang digunakan untuk melakukan aborsi.





"Kami juga sedang menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang membantu kedua tersangka dalam melancarkan aksi mereka," katanya.





Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut.





"Mereka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana aborsi yang dilakukan dengan alasan dan cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.





Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, aborsi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan. Di luar ketentuan tersebut, pelaku aborsi dapat dikenakan sanksi pidana.

Halaman:

Tags

Terkini