Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas bagi anak di bawah umur pasca ibadah tarawih sebagai langkah strategis mengantisipasi terjadinya aksi tawuran dan kriminalitas selama bulan suci Ramadan.
Kebijakan ini muncul menyusul insiden tawuran yang terjadi di beberapa titik kota pada Minggu malam (2/3/2025).
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dengan menerapkan pembatasan kegiatan di luar rumah bagi anak-anak.
"Akan ada limitasi, anak di bawah umur tidak boleh keluar rumah setelah salat tarawih," tegas Fadly Amran saat ditemui awak media di Balai Kota Padang, Senin (3/3/2025).
Fadly mengungkapkan keprihatinannya atas serangkaian aksi tawuran yang terjadi di beberapa wilayah Kota Padang.
Menurutnya, dibutuhkan pengawasan yang lebih intensif dari berbagai pihak, termasuk peran aktif orangtua dan wali murid dalam memantau aktivitas anak-anak mereka selama bulan puasa.
Selain memberlakukan pembatasan waktu bagi anak di bawah umur, Pemko Padang juga berencana menerapkan regulasi serupa untuk aktivitas di tempat-tempat keramaian, restoran, dan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sanksi tegas juga akan diberlakukan bagi pelanggar aturan ini.