Sumbardaily.com, Padang - Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara berhasil menangkap seorang pria dewasa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Masjid Nurul Islam, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 11.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Gunung Tandikat Nomor 29 RT 001 RW 002, Kelurahan Gunung Pangilun.
Pelaku yang diamankan berinisial AR (35), warga Belaras Tembilahan, kelahiran 28 Oktober 1990.
Pria bersuku Melayu tersebut berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di alamat tempat penangkapan dilakukan, sesuai dengan data Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/II/2025/SPKT/Sektor Padang Utara/Resta Padang/Polda Sumatera Barat.
Laporan tersebut diajukan oleh Rajesmet Inoni (24), seorang mahasiswa asal Air Batu Ranah, Pesisir Selatan, yang tinggal di Masjid Nurul Islam.
Menurut keterangan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (18/2/2025) pukul 07.03 WIB di Masjid Nurul Islam.