Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek iPhone 11 berwarna merah dan satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BA 3142 BD.
Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, beliau langsung memerintahkan Unit Operasional Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Utara Iptu Surhedi berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan segera melakukan penangkapan.
"Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya," ujar AKP Yuliadi melalui laporan resminya.
Penangkapan tersebut disaksikan oleh dua anggota kepolisian, yakni Afriyo (40) dan Bobi (39), keduanya bertugas di Asrama Polisi (Aspol) Polsek Padang Utara.
Saat ini, terduga pelaku diamankan di Polsek Padang Utara untuk pengembangan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan pihak kepolisian meliputi pengamanan pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi alat bukti, dan pembuatan mindik (administrasi penyidikan).
Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Situasi di lokasi penangkapan dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.