Sumbardaily.com, Solok – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok terpilih periode 2024-2029 berpotensi mengalokasikan dana Pokok Pikiran (Pokir) untuk perlindungan pekerja rentan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal ini menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi antara DPRD Kota Solok dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Solok baru-baru ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menyampaikan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan anggota legislatif daerah dalam mengoptimalkan penggunaan dana aspirasi yang dimiliki anggota dewan untuk program perlindungan sosial bagi pekerja.
"Anggota DPRD Kota Solok memiliki kesempatan untuk melindungi warga pekerja rentan pada Daerah Pemilihan (Dapil) mereka masing-masing melalui Program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Maulana dalam pertemuan tersebut.
Menurut Maulana, pengalokasian dana pokir untuk membantu pekerja rentan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bukanlah hal baru dan telah diimplementasikan oleh anggota legislatif di beberapa daerah lain di Sumatera Barat.
"Praktik serupa telah dilakukan oleh para legislator di Kabupaten Sijunjung, anggota DPRD tingkat provinsi, dan beberapa daerah lainnya. Melalui audiensi ini, kami berharap terciptanya kesamaan pemahaman antara DPRD dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama membantu pekerja rentan mendapatkan perlindungan yang layak," jelasnya.
Dalam paparannya, Maulana menekankan bahwa kepesertaan dalam BPJAMSOSTEK memberikan beragam manfaat, baik bagi pekerja sektor formal maupun informal. Terlebih lagi, telah terjadi peningkatan manfaat program berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.