"Jaminan sosial yang diberikan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi berbagai risiko sosial," tegas Maulana.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja, mengingat setiap pekerjaan memiliki potensi risiko yang tidak bisa diprediksi kapan terjadinya.
"Dilihat dari aspek risiko, semua jenis pekerjaan mempunyai tingkat bahaya yang cukup signifikan. Para pekerja harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya, baik pagi, siang, maupun malam hari. Risiko pekerjaan tidak dapat diduga, bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan menimpa siapa saja," paparnya.
Lebih lanjut, Maulana menjelaskan bahwa program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, pemangku adat, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir, dan profesi lainnya.
"Pekerja sektor informal juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran yang sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan," ungkapnya.
Dengan adanya potensi alokasi dana pokir dari anggota DPRD Kota Solok untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terlindungi program jaminan sosial ini.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok berharap inisiatif kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Solok, sehingga pekerja rentan di Kota Solok dapat menikmati manfaat perlindungan dari BPJAMSOSTEK sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya.
Melalui sinergi antara legislatif dan BPJS Ketenagakerjaan ini, perlindungan sosial bagi pekerja rentan diharapkan dapat diwujudkan secara lebih luas dan merata, khususnya di Kota Solok yang menjadi wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok. (red)