berita

Razia Satpol PP Padang: 15 Pengamen dan Badut Diamankan dari Simpang Lampu Merah

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:22 WIB
Satpol PP Kota Padang mengamankan 15 anjal, pengamen, badut dan pak ogah di persimpangan lampu merah. (Foto: Dok Satpol PP Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Sebanyak 15 orang pengamen, badut jalanan, dan "pak ogah" diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dalam operasi penertiban yang digelar pada Selasa (25/2/2025) malam.





Penertiban tersebut difokuskan di sejumlah perempatan lampu merah dan area u-turn di berbagai ruas jalan Kota Padang.





Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.





Keberadaan anak jalanan (Anjal), gelandangan, pengemis (Gepeng), serta "pak ogah" di persimpangan jalan dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Padang.





Dalam upaya menciptakan situasi yang tertib, Satpol PP Kota Padang tidak hanya menempatkan personelnya di lokasi-lokasi rawan pelanggaran Perda, tetapi juga mengintensifkan pengawasan di berbagai titik strategis.





Beberapa kawasan yang menjadi perhatian khusus antara lain Simpang Haru, Simpang Sungai Sapih, Simpang Lubuk Minturun, dan Simpang Tabing.





Selain itu, pengawasan juga dilakukan sepanjang Jalan Khatib Sulaiman hingga kawasan Simpang Ujung Gurun.


Halaman:

Tags

Terkini