Kawasan-kawasan tersebut diketahui kerap menjadi tempat beroperasinya para pengamen, badut jalanan, dan "pak ogah" yang mencari nafkah dengan cara meminta imbalan di jalan.
Tidak hanya menyasar para pelaku yang beraktivitas di persimpangan jalan, tim Satpol PP juga memperketat pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
Menurut aturan yang berlaku, aktivitas tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran Perda yang sama.
Meski melakukan penertiban, Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan aspek humanis.
Peneguran dan penertiban dilaksanakan dengan cara-cara yang manusiawi sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat Kota Padang.
Pihak Satpol PP Kota Padang juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengamen, badut jalanan, "pak ogah", dan pengemis di jalanan.
Pemberian uang secara langsung justru akan mendorong mereka untuk terus beraktivitas di tempat-tempat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Ke depannya, operasi penertiban serupa akan terus digalakkan oleh Satpol PP Kota Padang. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda dan menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warga. (red)