Sumbardaily.com, Padang - Tim Operasional (Opsnal) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis togel pada Senin (24/2/2025).
Penangkapan terhadap dua terduga pelaku dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Nipah, berdekatan dengan Ditlantas Polda Sumatra Barat, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Berdasarkan laporan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, AKP M Yasin, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian togel yang dijalankan oleh tersangka berinisial AT.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polresta Padang segera melakukan penyelidikan hingga memperoleh data yang akurat.
Setelah mengonfirmasi kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap tersangka pertama, AT (60).
Saat diamankan, Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Hammer berwarna hitam.
Dari pemeriksaan awal terhadap ponsel tersebut, petugas menemukan beberapa pesan singkat (SMS) yang berisi pengiriman nomor togel kepada tersangka kedua berinisial BZ.