Berdasarkan temuan tersebut, Tim Opsnal Polresta Padang kemudian melanjutkan operasi penangkapan terhadap BZ (46).
Dari penggeledahan terhadap tersangka kedua, petugas menyita beberapa barang bukti, meliputi satu buah kartu ATM BNI, satu unit ponsel merek Oppo A58, dan satu unit ponsel merek Vivo Y81.
Kedua tersangka diketahui berasal dari etnis Nias. AT beralamat di Jalan Tepi Rel RT/RW 004/005, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Sementara BZ tinggal di Jalan Kampung Sebelah Nomor 34 RT/RW 003/005, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.
Saat ini, Tim Opsnal Polresta Padang telah mengamankan para tersangka beserta barang bukti ke markas Polresta Padang untuk menjalani proses hukum.
Tindakan yang telah dilakukan meliputi pengamanan tersangka, pengamanan barang bukti, dan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Rencana tindak lanjut penyidikan meliputi melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemberkasan, hingga tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). (red)