berita

Kuasa Hukum Anggit Kurniawan Tolak Putusan MK soal Pilbup Pasaman

Senin, 24 Februari 2025 | 19:06 WIB


Sumbardaily.com, Jakarta - Kantor hukum "Lawfirm Soni Wijaya & Partners" selaku kuasa hukum Anggit Kurniawan Nasution menyatakan keberatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasaman.





Melalui siaran pers yang dirilis Senin (24/2/2025), Soni Wijaya menilai majelis hakim MK telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.





"Kami menegaskan bahwa MK tidak memiliki wewenang mengadili permasalahan administratif prosedural yang seharusnya menjadi domain Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada masa tahapan penyelenggaraan pilkada," ungkap Soni Wijaya dalam keterangan tertulisnya.





Kuasa hukum mempertanyakan inkonsistensi putusan MK bila dibandingkan dengan putusan Pilpres sebelumnya.





"Dalam kasus Pilpres, ketika Paslon 01 dan 03 tidak menyatakan keberatan atas proses administratif pencalonan Gibran Rakabuming, hal tersebut dianggap telah lampau waktu. Namun dalam kasus ini, MK justru mengambil sikap yang bertolak belakang," jelasnya.





Terkait status terpidana kliennya, Soni menekankan bahwa undang-undang hanya mewajibkan pengumuman status terpidana bagi calon yang divonis dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.





"Klien kami memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk tidak mengumumkan status terpidananya. Vonis diskualifikasi ini merupakan bentuk kesewenangan," tegasnya.


Halaman:

Tags

Terkini