Kuasa Hukum Anggit Kurniawan Tolak Putusan MK soal Pilbup Pasaman

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 24 Februari 2025 | 19:06 WIB



Lebih lanjut, kuasa hukum mengkritik keputusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan.





"Ini adalah preseden buruk yang menciptakan ketidakpastian hukum dalam proses pilkada. MK telah membatalkan suara sah masyarakat Kabupaten Pasaman berdasarkan hal yang justru tidak diwajibkan oleh undang-undang," paparnya.





Soni juga mempermasalahkan larangan MK terhadap kliennya untuk mengikuti PSU. "Secara hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang mencabut hak konstitusional klien kami untuk memilih dan dipilih. MK telah melanggar undang-undang tentang hak konstitusional," ujarnya.





Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan.





"Kami akan mengadukan tindakan majelis hakim MK ini kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.





Dalam siaran pers tersebut, Soni juga mengimbau aparatur penegak hukum lainnya, termasuk kejaksaan, KPK, dan OJK, untuk mengawal kasus ini dengan cermat. "Putusan ini sangat janggal, sesat, dan melanggar undang-undang," pungkasnya.





Siaran pers ini merupakan tanggapan awal dari kuasa hukum Anggit Kurniawan atas putusan MK Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.





Pernyataan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Kuasa Nomor 017/SW&P/SK/II/2025 tertanggal 24 Februari 2025 yang memberikan kewenangan kepada Soni Wijaya untuk mewakili kepentingan hukum Anggit Kurniawan Nasution. (red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X