berita

Tertangkap Lagi! Residivis Narkoba di Tanah Datar Simpan 3 Paket Ganja

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:46 WIB


Sumbardaily.com, Tanah Datar - Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis di wilayah Kabupaten Tanah Datar.





Penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaian intensif terhadap target operasional yang telah masuk dalam daftar pengawasan kepolisian.





Pelaku berinisial VN (30) ditangkap di kediamannya di Jorong Baru, Nagari Pitalah, Kabupaten Tanah Datar, pada Selasa (18/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Kasatres Narkoba AKP Rommy Korniawan mengonfirmasi penangkapan tersebut.





"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang kami terima dari warga setempat menjadi kunci keberhasilan operasi ini," ujar AKP Rommy Korniawan.





Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis ganja kering yang tersimpan di dalam saku celana pelaku.





Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket berukuran sedang dan satu paket berukuran kecil dengan total berat mencapai 9,61 gram.





"Tersangka telah mengakui kepemilikan ketiga paket ganja tersebut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah Rommy.


Halaman:

Tags

Terkini