Tertangkap Lagi! Residivis Narkoba di Tanah Datar Simpan 3 Paket Ganja

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 19 Februari 2025 | 17:46 WIB



Atas perbuatannya, tersangka VN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara mengingat statusnya sebagai residivis dalam kasus serupa.





Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.





Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X