Atas perbuatannya, tersangka VN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara mengingat statusnya sebagai residivis dalam kasus serupa.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (red)