berita

Tim Klewang Polresta Padang Bekuk Pelaku Penggelapan Motor di Rawang

Minggu, 16 Februari 2025 | 03:24 WIB


Sumbardaily.com, Padang - Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Rawang, Padang Selatan.





Tersangka berinisial RR (39) ditangkap pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah membawa kabur sepeda motor milik korban.









    Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka yang merupakan karyawan swasta asal Pesisir Selatan ini.





    Kasus bermula saat korban, Azmi Mulyana, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Kamis (13/2/2025).





    "Modus yang digunakan tersangka cukup sederhana. Dia meminjam motor korban melalui perantara bernama Hengki dengan alasan hendak membeli barang. Namun setelah dipinjamkan, tersangka tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut," ungkap Adrian.





    Sepeda motor yang dibawa kabur tersangka merupakan Honda Beat tahun 2017 berwarna biru-putih dengan nomor polisi BA 3661 OD. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta.





    Tim Klewang bergerak cepat setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/111/II/2025/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 15 Februari 2025.


    Halaman:

    Tags

    Terkini