berita

Fadly Amran-Maigus Nasir Menang, Gugatan Hukum Hendri Septa-Hidayat Dibantah MK

Rabu, 5 Februari 2025 | 22:04 WIB
Fadly Amran-Maigus Nasir (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03, Hendri Septa dan Hidayat.





Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno pada Rabu (5/12/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh secara terperinci menjelaskan alasan penolakan gugatan tersebut.





Pemohon semula mendalilkan bahwa proses penghitungan suara oleh KPU Kota Padang tidak sesuai dengan asas jurdil dan diduga terdapat pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) di delapan kecamatan.





Namun, majelis hakim berpendapat bahwa seluruh dalil yang diajukan telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Padang di bawah pengawasan Bawaslu setempat sesuai ketentuan yang berlaku.





"Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon," tegas Daniel Yusmic dilansir dari laman resmi MK RI.





Selain itu, terkait tuduhan pelanggaran pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Fadly Amran–Maigus Nasir, MK juga menilai bahwa hal tersebut telah diselesaikan sesuai prosedur.





Secara matematis, perbedaan perolehan suara sangat signifikan. Pasangan Calon Hendri Septa-Hidayat hanya memperoleh 88.859 suara, sementara Pasangan Calon Fadly Amran-Maigus Nasir mendapatkan 176.648 suara. Selisih mencapai 87.789 suara atau setara 27,5%, jauh di atas ambang batas yang ditentukan.


Halaman:

Tags

Terkini