Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam amar putusan Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 secara tegas menyatakan bahwa pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016. Dengan demikian, pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
"Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo saat membacakan putusan.
Putusan ini secara definitif menandakan bahwa Pilkada Kota Padang Tahun 2024 dapat dilanjutkan sesuai hasil resmi yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Fadly Amran–Maigus Nasir sebagai pemenang.
Keputusan MK ini diharapkan dapat mengembalikan kondusivitas politik di Kota Padang dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tersebut. (red)