berita

Beda Perolehan Suara 9,39%, Gugatan Pilkada Payakumbuh Kandas di MK

Selasa, 4 Februari 2025 | 21:13 WIB
Komisioner KPU RI Iffa Rosita (tengah) berasama anggota KPUD pada sidang sesi 2 yang beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (4/2/2025). (Foto: Dok MK RI)


Sumbardaily.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberi putusan tegas terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Payakumbuh 2024.





Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1, Supardi dan Tri Venindra, dinyatakan tidak dapat diterima.





Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait syarat pengajuan permohonan PHPU. Menurut aturan, selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait maksimal 2 persen atau 1.229 suara.





Pada kasus Pilkada Payakumbuh, perhitungan suara menunjukkan perbedaan signifikan. Pasangan Supardi-Tri Venindra memperoleh 15.459 suara.





Sementara Pasangan Zulmaeta-Elzadaswarman mendapatkan 21.207 suara. Selisih perolehan suara mencapai 9,39 persen atau jauh melampaui ambang batas yang ditentukan.





Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah secara tegas menyampaikan bahwa perbedaan perolehan suara yang demikian besar mengakibatkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.





"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tegasnya dalam sidang dilansir dari laman resmi MK RI.


Halaman:

Tags

Terkini