Majelis Hakim Konstitusi pun sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025), di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi.
Keputusan MK ini secara definitif mengakhiri upaya hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk mempersoalkan hasil Pilkada Payakumbuh 2024. Dengan demikian, proses demokrasi di daerah tersebut dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perkembangan ini menandakan tegaknya aturan hukum dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, di mana setiap tahapan dan persyaratan harus dipenuhi secara ketat demi menjaga integritas proses demokrasi. (red)