Beda Perolehan Suara 9,39%, Gugatan Pilkada Payakumbuh Kandas di MK

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 4 Februari 2025 | 21:13 WIB
Komisioner KPU RI Iffa Rosita (tengah) berasama anggota KPUD pada sidang sesi 2 yang beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (4/2/2025). (Foto: Dok MK RI)
Komisioner KPU RI Iffa Rosita (tengah) berasama anggota KPUD pada sidang sesi 2 yang beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (4/2/2025). (Foto: Dok MK RI)



Majelis Hakim Konstitusi pun sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025), di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi.





Keputusan MK ini secara definitif mengakhiri upaya hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk mempersoalkan hasil Pilkada Payakumbuh 2024. Dengan demikian, proses demokrasi di daerah tersebut dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.





Perkembangan ini menandakan tegaknya aturan hukum dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, di mana setiap tahapan dan persyaratan harus dipenuhi secara ketat demi menjaga integritas proses demokrasi. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X