Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap sekitar 50 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mendirikan lapak di sepanjang bantaran Sungai Muaro Panjalinan, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (23/10/2024).
PPNS Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, Bambang menyatakan bahwa tindakan pembongkaran yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Padang telah mengikuti prosedur yang ditetapkan.
"Pembongkaran yang dilakukan rekan-rekan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa BWS Sumatera V Padang telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik usaha sebelum dilakukan tindakan penertiban.
"Setelah tiga kali teguran, kita memasuki tahap pembongkaran. Kami telah memberikan imbauan kepada para pemilik warung bahwa tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di sepanjang sungai tanpa izin dari BWS," jelasnya.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menekankan bahwa tindakan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berlaku.
"Setiap pelanggaran Perda atau Perkada harus kami tertibkan. Namun, kami selalu mengutamakan pendekatan kekeluargaan," tuturnya.