Chandra menambahkan, pihaknya berharap para pedagang tidak lagi memanfaatkan bantaran sungai untuk aktivitas berjualan karena dapat membahayakan keselamatan.
"Penggunaan bibir sungai untuk berjualan berpotensi menimbulkan risiko bagi pedagang maupun pembeli," tegasnya.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh PLH Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, dengan didampingi perwakilan dari kelurahan, kecamatan, dan BWS Sumatera V Padang.
Penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan keselamatan masyarakat di kawasan bantaran sungai.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menata kawasan bantaran sungai dan mencegah potensi bahaya yang dapat timbul akibat aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian dan fungsi sungai sebagai salah satu sumber daya alam yang penting bagi masyarakat Kota Padang. (red)