berita

Pengadilan Negeri Padang Gelar Sidang Tipiring: 10 Pelanggar Perda Dijatuhi Denda

Jumat, 4 Oktober 2024 | 12:33 WIB


Sumbardaily.com, Padang - Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap sepuluh warga yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.





Sidang yang berlangsung pada Kamis (3/10/2024) di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan.





Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra memaparkan hasil putusan hakim kepada awak media.





"Sesuai putusan hakim, semua terdakwa diputuskan untuk membayar denda sebesar Rp150 ribu," ujarnya.





Lebih lanjut, Chandra menjelaskan bahwa para pelanggar tersebut telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.





Dari sepuluh pelanggar yang disidang, rinciannya adalah empat orang pedagang kaki lima (PKL) yang tertangkap berjualan di fasilitas umum (fasum), tiga orang terkait dengan panti pijat, dan tiga orang lainnya terlibat dalam prostitusi online.





"Mereka semua memilih untuk membayar denda yang telah ditetapkan," tambah Chandra.


Halaman:

Tags

Terkini