Pengadilan Negeri Padang Gelar Sidang Tipiring: 10 Pelanggar Perda Dijatuhi Denda

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 12:33 WIB



Menanggapi pelaksanaan sidang tipiring ini, Chandra Eka Putra menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kota Padang.





"Kami mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku. Dengan demikian, ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat terjaga dengan baik," tuturnya.





Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda.





Meskipun demikian, Chandra menekankan bahwa pendekatan yang diambil oleh Satpol PP dalam menangani pelanggaran tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.





"Kami lebih mengutamakan tindakan humanis dan persuasif," jelasnya.





Namun, ia juga memperingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil jika diperlukan.





"Apabila masih ada yang membandel, kita akan melakukan tindakan tegas dengan mengamankan dan mengenakan sanksi tipiring, sesuai aturan yang berlaku," tegas Chandra.





Pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X