Sumbardaily.com, Padang - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan bahwa 17 anggota Direktorat Samapta terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus tawuran yang berujung pada tewasnya Afif Maulana (13) di Jembatan Kuranji, Kota Padang.
Pelanggaran ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 40 personel yang terlibat dalam penanganan 18 remaja pelaku tawuran pada 9 Juni 2024.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur pelanggaran," ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyon seusai pertemuan dengan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6/2024).
Kunjungan Kompolnas ke Kota Padang bertujuan untuk memeriksa dan melakukan olah TKP atas peristiwa tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut meliputi tindakan menyulut api rokok ke tubuh remaja terduga pelaku tawuran hingga pemukulan.
Suharyono menegaskan bahwa para pelanggar akan segera disidangkan, baik melalui sidang komisi kode etik maupun pidana. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi korban spesifik dari 18 remaja yang menjadi objek tindakan kekerasan.
"Kami sedang mencari tahu siapa saja dari 18 remaja terduga pelaku tawuran yang mendapat perlakuan tidak semestinya, agar pemberkasan perkara terhadap 17 anggota ini bisa segera dirampungkan," jelas Suharyono.