Sumbardaily.com, Padang - Tegakkan peraturan daerah dan jaga ketertiban di Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Taman Kota dan alun-alun Siteba, Kecamatan Nanggalo.
Pada Selasa (4/6/2024), petugas Satpol PP membongkar lapak-lapak PKL yang berdiri di atas drainase di area tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan karena lapak-lapak PKL tersebut melanggar Perdq Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum serta merusak nilai estetika Kota Padang.
"Satpol PP Padang bersama Pihak Kecamatan Nanggalo melakukan pembongkaran sejumlah lapak yang menutupi drainase dan ditinggalkan pemiliknya. Kita tertibkan karena lapak-lapak tersebut berdiri di atas drainase sehingga menutupi dan mengganggu fungsi drainase," ungkapnya.
Chandra menghimbau agar masyarakat senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku demi menjadikan Kota Padang lebih tertib.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah secara rutin dan bertahap.
"Kita akan selalu melakukan pengawasan serta penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah secara rutin dan bertahap. Kami imbau kepada masyarakat Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, demi terciptanya Kota Padang yang tertib," tutur Chandra.