Sumbardaily.com, Padang - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengingatkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 harus adil bagi pelaku usaha konvensional dan digital.
Andre menyebut ada sekitar 6-7 juta pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memanfaatkan social commerce sebagai platform penjualan.
"Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan larangan bertransaksi di media sosial adalah perlunya keadilan antara pemilik usaha konvensional dan pemilik usaha di ranah digital," kata Andre, dikutip Kamis (28/9/2023).
Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial dilarang berjualan. Sementara, kata Andre, banyak pelaku UMKM media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter menjadi platform bisnis yang vital di samping untuk berinteraksi.
"Banyak pelaku UMKM mengandalkan platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya untuk mempromosikan produk dan layanan mereka, serta menjalankan transaksi secara online. Ini juga harus dipikirkan seperti apa teknis terbaik dalam proses kelanjutan transaksi jual belinya antara seller dan buyer jika hanya promosi saja yang diperbolehkan," sebutnya.
Andre mengatakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan merujuk pada izin social commerce yang bukan platform transaksi jual beli sehingga akan menciptakan sejumlah aturan turunan.
Aturan pertama social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Kedua social commerce harus memiliki izin sebagai e-Commerce.