Tidak mengantongi izin, puluhan botol minuman beralkohol diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Minuman beralkohol itu diamankan di beberapa tempat di Kota Padang dalam razia Rabu dini hari (28/12/2022).
“Minuman beralkohol ini kita amankan karena dijual pemilik tanpa izin,” kata Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama.
Menurut Rio, minuman beralkohol itu berjumlah 94 botol. Diamankan dari lima tempat berbeda sebagai barang bukti.
“Pemilik usaha minuman beralkohol ini juga dipanggil penyidik (PPNS) Kamis mendatang, untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Rio.
Selain melakukan razia minuman beralkohol, Satpol PP Padang juga melakukan razia tempat hiburan malam.
Baca Juga: