Dari hasil razia itu ditemukan salah satu tempat karaoke di kawasan By Pass, masih beraktivitas melewati izin jam tayang.
Tempat karaoke itu pun ditertibkan karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kita ambil tindakan tegas dengan menyita dua unit speaker. Tiga wanita diduga pemandu karaoke juga kita amankan karena tidak punya kartu identitas,” sebut Rio.
Tiga orang pemandu karaoke itu masing-masing PA (22), M (18), dan SR (18). Rio menjelaskan, ketiga pemandu karaoke itu akan didata dan dipanggil orang tua sebagai penjamin.
“Pemilik tempat karaoke juga diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Senin (2/12/2023) mendatang,” ujar Rio. (ik)