BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbar Riau jalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Kerja sama tersebut bentuk sinergi antar kedua lembaga dalam mendorong program strategis nasional.
Sekaligus dalam rangka penegakan kepatuhan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Khususnya terkait kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yusron, pihaknya akan berusaha mengoptimalkan kewenangan melalui upaya hukum. Baik terhadap pemberi kerja maupun perusahaan yang tak patuh, agar memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundangan.
“Terhadap pemberi kerja atau perusahaan yang tidak patuh, maka kejaksaan akan melakukan upaya-upaya hukum secara persuasif,” ungkap Yusron, Rabu (21/9/2022).
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau, Eko Yuyulianda mengapresiasi Kejati Sumbar dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Eko mengungkap, kerja sama ini menjadi salah satu penguatan dukungan pembentukan Forum Kepatuhan JAMSOSTEK di Sumbar. Hal ini sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JAMSOSTEK.
“Tujuannya menjamin perlindungan program jaminan sosial pada peserta, baik pekerja maupun pemberi kerja dari risiko sosial ekonomi. Sekaligus mendorong regulasi dan kebijakan antar lembaga di Sumbar dalam peningkatan kepatuhan pemberi kerja,” sebut Eko.