Lebih lanjut Eko mengimbau para pemberi kerja agar lebih taat aturan dan menjalankan kewajiban. Sementara pekerja agar lebih peduli terhadap perlindungan jaminan sosial agar bisa mendapatkan hak-hak normatif secara maksimal.
Senada, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Padang Tetty Widayantie berharap, kerja sama antara BPJAMSOSTEK dan Kejati bisa memastikan seluruh hak-hak pekerja terpenuhi sesuai undang-undang.
“Melalui kerja sama ini, kami harap juga bisa meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja di Kota Padang yang belum menjalankan kewajibannya. Baik dalam mendaftarkan pekerjanya maupun melakukan pembayaran iuran secara tertib,” tutup Tetty. (red)