Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang deportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Iran terduga pelaku pencurian dengan cara hipnotis di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Ketiga WNA itu masing-masing berinisial RF (39 Tahun), AK (40 Tahun), dan IF (13 Tahun). Mereka merupakan satu keluarga.
“Iya kita deportasi, Kamis (22/9/2022) ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis, Jumat (23/9/2022).
Napis menjelaskan, ketiga WNA itu terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga:
Deportasi WNA Malaysia, Langkah Tegas Imigrasi Padang Terhadap Pelanggar UU Keimigrasian
Konser Slank Meriahkan Iven UMKM Sumbar Malagak, Begini Cara Dapat Tiketnya