Pasalnya, mereka melakukan kegiatan membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Serta tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu kita lakukan tindakan pendeportasian. Deportasi sesuai Surat Keputusa Kantor Imigrasi Padang,” sebut Napis.
Lebih lanjut Napis menyebut, ketiga WNA itu berangkat menuju Hamad International Doha dengan Pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR 957 pada pukul 18.25 WIB.
“Sampai di Iran Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 00.55 waktu setempat,” tutup Napis.
Sebelumnya, ketiga WNA ini terbukti melakukan pencurian dengan cara hipnotis di sebuah tokok grosir di Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (14/9/2022).
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp10 juta. (red)