berita

JPU Susun Dakwaan, Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar Segera Disidang

Selasa, 6 September 2022 | 13:23 WIB
Masjid Raya Ahmad Khatib Al Minangkabawi.(Foto: Ist)


Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar segera disidang.





Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tengah menyusun surat dakwaan untuk dilimpah ke pengadilan.





Langkah ini dilakukan usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Senin (5/9/2022).





“JPU sedang menyusun surat dakwaan. Setelah selesai, segera dilimpah ke pengadilan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, Selasa (6/9/2022).





Kejaksaan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Antara lain berinisial MS, Mantan Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara dan E, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).





Kedua tersangka ditahan secara terpisah. MS ditahan di Lapas Padang sedangkan E ditahan di Rutan Padang.





Baca Juga:


Halaman:

Tags

Terkini