JPU Susun Dakwaan, Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar Segera Disidang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 6 September 2022 | 13:23 WIB
Masjid Raya Ahmad Khatib Al Minangkabawi.(Foto: Ist)
Masjid Raya Ahmad Khatib Al Minangkabawi.(Foto: Ist)



Batal Menang Lawan Sriwijaya FC, Delfi Adri: Kita Sangat Kecewa





Tujuh Pose Sexy Wulan Guritno Bikin Netizen Auto Nge-Zoom





Mereka dijerat Pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak tahun 2019. Diketahui, pagu anggaran proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar senilai Rp31 miliar.





Sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) tahun 2017. Proyek tersebut diduga bermasalah karena pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak.





Sebab, persentase pengerjaan hanya sekitar 88,7% sementara pencairan anggaran telah mencapai 100%.





Modus yang dilakukan tersangka adalah pengalihan perusahaan pelaksana proyek hingga bahan tidak sesuai spesifikasi.





Sehingga dari hasil audit BPKP Provinsi Sumbar negara mengalami kerugian Rp3 miliar lebih. (red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X