Meski majelis hakim memvonis bebas 13 terdakwa, status perkara dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru (PKU) belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara masih bisa melakukan upaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Apabila Mahkamah Agung memperbaiki putusan atau mengadili perkara, maka JPU selaku eksekutor bisa melakukan eksekusi dengan memasukkan terdakwa ke penjara.
Hal itu dijelaskan Ahli Hukum dari Universitas Andalas (Unand) Prof Elwi Danil. Menurut Elwi, vonis bebas terhadap 13 terdakwa dalam kasus tersebut merupakan suatu kenyataan hukum.
Pasalnya, majelis hakim memberi vonis bebas setelah melihat fakta, bukti, dan keterangan yang terungkap selama persidangan.
“Jadi kita harus menerima putusan itu. Tapi perkaranya belum inkrah, penuntut umum bisa ajukan kasasi ke MA,” kata Elwi saat diwawancarai via telefon, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: